Untitled Document
Untitled Document
Pekanbaru » Posting »
Plagiat, (Jangan) Ada Dusta Diantara Kita!
Tutor by: Menhard dibaca:7109 kali, Posted on 2012-04-04 04:16:45

 


Plagiat, (Jangan) Ada Dusta Diantara Kita!


Masih terngiang nasihat yang disampaikan dosen pembimbing ketika saya dahulu sedang dibimbing dalam menulis hasil penelitian. “Jangan Sdr. menganggap bahwa Anda adalah satu-satunya orang di atas dunia ini dan pertama yang melakukan penelitian. Ilmu pengetahuan telah berkembang pesat, sudah banyak juga orang-orang yang melakukan penelitian dan menuliskan hasil karyanya sebelum ini.” Demikianlah petuah beliau. Dalam hati saya mengartikan bahwa karya tulis saya, tidak akan berdiri sendiri, tidak akan terlepas dari karya tulis atau teori yang dikemukan oleh orang lain.

 

Lalu saya dianjurkan memanfaatkan hasil penelitian sebelumnya atau pendapat ahli lainnya untuk memperkuat, dan membantu menghasilkan karya tulis ilmiah. “Karena tulisan Sdr. dipastikan mengutip pendapat orang lain, maka jujurlah. Hargailah karya orang lain, kutiplah sesuai aturan yang berlaku”, beliau menambahkan. Saya memahami, karya ilmiah yang saya buat memiliki landasan teori, yang pasti memuat berbagai teori yang telah dihasilkan para ahli dan akan digunakan sebagai acuan dan penuntun dalam menyelesaikan perumusan masalah. Petuah itu tetap teringat sampai saat ini, menjadi sebuah “rambu” yang sangat berguna apalagi ketika saya membaca berita tentang plagiarisme.

 

Kompas.com memberitakan “Presiden Hongaria Pal Schmitt meletakkan jabatan pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia menjiplak sebagian dari disertasi setebal 200 halaman”. Tentu saja hal ini membuat kita prihatin, karena dusta yang dilakukan dalam menulis disertasi berakibat fatal terhadap banyak hal, termasuk didalamnya harus melepas jabatan.  Masih dari sumber yang sama, diberitakan bahwa “Tahun lalu menteri pertahanan Jerman saat itu Karl-Theodor zu Guttenberg juga dipaksa meletakkan jabatan sehubungan dengan tuduhan melakukan plagiat dalam disertasi doktornya”. (http://internasional.kompas.com/read/ 2012/04/03/07454695/).

 

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme). Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

 

Dusta menurut Kamus Bahasa Indonesia berarti tidak benar (tt perkataan); bohong. (http://kamusbahasaindonesia.org/). Di dalam prakteknya apabila menyatakan atau mengatakan sesuatu tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya tentu berarti dusta atau bohong.

Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarism, seperti :

  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. (http://id.wikipedia.org/wiki/ Plagiarisme)

Dapat disimpulkan bahwa tindakan plagiat itu menyembunyikan atau mendustakan milik orang lain, dan mengemukakannya menjadi milik sendiri.

Dalam menulis karya ilmiah, “jangan ada dusta diantara kita”. Kemukakanlah segala sesuatu secara “jujur” sebagaimana adanya.

Jujur yang saya maksud, senada dengan yang dikemukan lebih lanjut Felicia Utoro dkk bahwa :

Apabila kita ingin mengungkapkan sesuatu yang mendukung pendapat dan pernyataan kita melalui kutipan pendapat orang maka dapat dilakukan dengan cara :

“Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas; Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya” (Felicia Utoro dalam http://id.wikipedia.org/wiki/ Plagiarisme)

Menteri Pendidikan Nasional RI, telah melakukan pembinaan melalui Permendiknas RI, No. 17 tahun 2010, tentang pencegahan dan penanggulangn plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam Permendiknas juga disebutkan sanksi yang akan diberikan jika plagiat itu dilakukan,  Sanksi itu adalah berupa teguran sampai pembatalan ijazah mahasiswa yang bersangkutan (Pasal 12).

 

Semoga informasi ini memberikan pencerahan, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi AAM Riau yang saat ini tengah melaksanakan penelitian pada berbagai perusahaan.

Semoga Sukses…

 

Bravo AAM Riau…!



Loading...
 Komentar Lainnya (1)

Nama : Email : Blog/Web :

:D :P ;;> ;) :) :O :: =s :g :-? :@ :-)) :-bd I-) B-) ):b :-/ :o:
:x =D> :-)/\:-) =)) @_@ o|^_^|o

Untitled Document
Untitled Document